get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gerebek Rumah Diduga Produksi Uang Palsu di Jember, Barang Bukti 2 Koper Disita

Pegawai Honorer Ini Nekat Produksi Uang Palsu di Kantor Kecamatan

Senin, 20 September 2021 - 13:30:00 WIB
Pegawai Honorer Ini Nekat Produksi Uang Palsu di Kantor Kecamatan
Ilustrasi uang palsu dicetak di kantor kecamatan (foto: istimewa)

"Tersangka itu mencetak di kantor saat kondisi sepi atau pas malam hari. Dia membelanjakan uang itu ke beberapa pedagang di kecamatan itu," ucap Muhammad Firaus, Senin (20/9/2021).

Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, Deni dipersangkakan dengan pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia teranam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut