Pegawai Honorer Ini Nekat Produksi Uang Palsu di Kantor Kecamatan
Senin, 20 September 2021 - 13:30:00 WIB

"Tersangka itu mencetak di kantor saat kondisi sepi atau pas malam hari. Dia membelanjakan uang itu ke beberapa pedagang di kecamatan itu," ucap Muhammad Firaus, Senin (20/9/2021).
Guna mempertanggujawabkan perbuatannya, Deni dipersangkakan dengan pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia teranam 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Editor: Nani Suherni