Pekan Depan, Jabatan Ketua PN Medan Akan Diserahterimakan
MEDAN, iNews.id – Posisi jabatan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan akan segera dijadwalkan untuk diserahterimakan dalam waktu dekat ini dari Marsuddin Nainggolan kepada penggantinya bermarga Girsang.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Erintuah Damanik mengatakan, kemungkinan untuk serah terima jabatan (Sertijab) tersebut dilaksanakan Rabu (5/9/2018) pekan depan.
Dia mengatakan, Hakim Marsuddin akan dipromosikan menjadi hakim Penggadilan Tinggi (PT) di Bali. Sementara Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo akan dipromosikan menjadi Ketua PN Serang. Posisinya juga akan diserahterimakan dengan penggantinya Hakim Aziz.
"Girsang dan Azis pernah bertugas di PN Medan," kata Damanik, Kamis (30/8/2018).
Sebelumnya, Ketua PN Medan Marsuddin Nainggolan, Wakil Ketua Wahyu Prasetyo Wibowo dan Hakim Sontan Merauke Sinaga, tidak terbukti terlibat dalam operasi tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketiganya telah dipulangkan meski sempat dibawa ke Jakarta. Ketua PN Medan Marsuddin dan Wakil Ketua Wahyu dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan pada Rabu (29/8/2018).
Dia menjelaskan, petinggi di PN Medan itu bukan ditangkap atau diamankan KPK, melainkan dibawa untuk klarifikasi. Pemberitaan sebelumnya yang berkembang di media cetak dan elektronik perlu diluruskan.
"Jadi, mereka dibawa KPK ke Jakarta untuk dimintai keterangan sebagai saksi, dalam dugaan kasus suap yang dilakukan oleh Tamin Sukardi," ucapnya.
Damanik menyebutkan, setelah KPK mengembalikan ketiga hakim tersebut, berarti mereka tidak terlibat. “Sekali lagi saya tegaskan, Marsuddin, Wahyu dan Sontan tidak terlibat dalam OTT tersebut,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu perlu disampaikan kepada masyarakat maupun publik agar dapat diketahui secara jelas dan jangan nantinya terjadi salah pengertian.
Diketahui, KPK Rabu (29/8) menetapkan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan Merry Purba sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atas putusan perkara yang sedang ditanganinya.
KPK meningatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang tersangka, yakni MP (hakim ad hoc) Tipikor PN Medan, HL, Panitera Pengganti PN Medan, dan diduga pemberi suap dari swasta berinisial TS dan staf TS berinisial SD.
Editor: Donald Karouw