get app
inews
Aa Text
Read Next : Terjebak Banjir, Bayi hingga Lansia di Medan dan Deliserdang Dievakuasi

Pelaku Penganiaya Pelajar SMA di Medan Johor Hanya Dikenakan Wajib Lapor

Senin, 27 Desember 2021 - 11:20:00 WIB
Pelaku Penganiaya Pelajar SMA di Medan Johor Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Pengendara Mobil Pukul Anak di Medan gegara Diminta Geser Mobil Ditangkap (Foto: iNews/Adi Palapa Harahap)

Dalam kasus tersebut, HSM dikenakan pasal 80 ayat 1 junto 76 C Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang  Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling singkat tiga tahun enam bulan penjara dan denda Rp72 juta. 

Hadi menuturkan tersangka tidak ditahan petugas karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. Namun, tersangka dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke penyidik Satreskrim Polrestabes Medan. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut