get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemuda di Medan Tikam Ayah Kandung hingga Tewas, Kesal Lihat Ibu Dianiaya Korban

Pelaku Penistaan Agama yang Viral di Medsos Ditahan Kejari Medan

Kamis, 24 November 2022 - 02:16:00 WIB
Pelaku Penistaan Agama yang Viral di Medsos Ditahan Kejari Medan
Kejaksaan Negeri Medan menahan RS (tengah) pelaku dugaan penistaan agama yang viral di media sosial (medsos). (Foto : ANTARA)

Kasi Pidum menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.

Sebelumnya, RS ditangkap Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten YouTube. Ucapannya yang meresakan banyak pihak dilaporkan ke Polrestabes Medan dan berujung penangkapan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut