Kasi Pidum menambahkan, atas perbuatan tersebut, tersangka RS dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 156A KUH Pidana.
Sebelumnya, RS ditangkap Polrestabes Medan, pada 6 November 2022 karena diduga melecehkan atau menistakan agama melalui konten YouTube. Ucapannya yang meresakan banyak pihak dilaporkan ke Polrestabes Medan dan berujung penangkapan.
Lihat juga: Video Akting Adegan Dilan, Mirip Banget Aslinya
Editor : Donald Karouw
Follow Berita iNewsSumut di Google News
Bagikan Artikel: