Pelaku Penistaan Agama yang Viral di Medsos Ditahan Kejari Medan
MEDAN, iNews.id - Pria berinisial RS terduga pelaku penistaan agama yang viral di media sosial ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. Penahanan dilakukan setelah menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II).
Pelimpahan berkas ini diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmayani Amir dari penyidik Polrestabes Medan di ruang Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Rabu (23/11/2022).
"Kami telah menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka dari penyidik Polretabes Medan terkait dugaan penistaan agama," ujar Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Medan, Faisol, Rabu (23/11/2022).
Dia menyebutkan, setelah berkas tahap II dinyatakan lengkap dan dapat diterima, tersangka langsung dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
"Selanjutnya kami akan menyiapkan dakwaan dan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan agar secepatnya disidangkan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw