Pemerintah Larang Mudik, Polda Sumut Pantau Keluar Masuk Kendaraan di Sumut

MEDAN, iNews.id - Polda Sumut akan memantau pergerakan kendaraan yang akan keluar masuk di Sumut mulai 22 April 2021-24 Mei 2021. Langkah ini sebagai bentuk upaya Polda Sumut melakukan penyekatan di pintu masuk Sumut setelah pemerintah memutuskan melarang masyarakat melakukan mudik.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut sudah berkoordinasi dengan polres jajaran untuk melakukan penyekatan khusus di sejumlah titik. Salah satu titik fokus penjagaan yakni di perbatasan Sumut dengan Aceh, Riau dan Sumbar.
"Kami juga sudah menempatkan personel di titik perbatasan untuk memantau frekuensi pergerakan kendaraan bermotor keluar masuk wilayah Sumut," kata Hadi Wahyudi.
Mengenai jumlah pos check poin, Hadi menjelaskan, hal itu masih dalam penggodokan. Namun dia menjelaskan, penyekatan hanya akan dilakukan di luar wilayah aglomerasi, yakni Medan, Binjai, Deliserdang dan Karo.
"Untuk wilayah aglomerasi pergerakan tetap diperbolehkan, namun masih akan tetap dipantau dan diawasi," ucapnya.
Hadi juga mengatakan pihaknya akan memaksa para masyarakat yang tetap nekat mudik meskipun sudah dilarang. Pemudik dipastikan tidak akan sulit dideteksi petugas hingga tidak akan bisa melewati titik-titik penyekatan.
"Namun untuk kepentingan mendesak, seperti ibu hamil yang mau melahirkan tentunya harus dipikirkan. Pemudik ini kami kan tahu cirinya-cirinya, jadi tidak bisa melewati penyekatan," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block