Pemko Medan Izinkan Makan di Tempat selama PPKM Level IV, Ini Syaratnya

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengizinkan para pelaku usaha kuliner khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melayani makan di tempat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV di Kota Medan. Namun, pengunjung hanya dizinkan makan di tempat maksimal 20 menit.
"Kemarin tidak boleh makan di tempat dan harus bawa pulang. Sekarang diperbolehkan tapi maksimal 20 menit," kata Bobby Nasution, Senin (26/7/2021).
Selain itu, para pengusah kuliner seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, serta pemilik lapak jajanan di runga terbuka diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. Namun, selama melayani konsumen wajib menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Namun, lanjutnya, bagi rumah makan yang memiliki kapasitas lebih besar dan sanggup menampung orang banyak, seperti restoran masih harus bawa pulang akibat lebih rentan peyebaran virus corona.
"Pelaku UMKM yang kapasitasnya tidak terlalu besar tempat makannya, itu sudah boleh. Akan tetapi tolong restoran yang kapasitasnya besar, ini belum boleh," kata Bobby.
Editor: Stepanus Purba_block