get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Pemko Medan Pastikan Tak Terapkan PSBB, tapi Warga Diingatkan Patuhi Perwal

Rabu, 04 November 2020 - 22:58:00 WIB
Pemko Medan Pastikan Tak Terapkan PSBB, tapi Warga Diingatkan Patuhi Perwal
Camat Medan Area, Hendra Asmilan saat menyosialisasikan Perwal Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemko) Medan memastikan tidak akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19. Namun, pihaknya akan mengawasi pelaksanaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Kota Medan.

Camat Medan Area, Hendra Asmilan mengatakan Pemko Medan mempersilahkan masyarakat Kota Medan untuk beraktivitas seperti biasa. Namun, warga wajib menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Untuk mencegah penularannya, mari kita jadikan Perwal No.27/2020 sebagai pedoman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari," kata Camat Medan Area Hendra Asmilan, Rabu (4/11/2020).

Sebagai langkah awal, Asmilan mengatakan pihaknya sudah menerapkan AKB mulai dari tingkatan kepala lingkungan hingga lurah di jajaran Kecamatan Medan Area. Camat Medan Area menekankan jajarannya untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak.

"Berhubung obatnya sampai sekarang belum ditemukan, maka wajib menjalankan protokol kesehatan agar tidak tertular Covid-19," ujarnya

Selama masa pandemi Covid-19, Kecamatan Medan Area berkoordinasi dengan instansi terkait seperti puskesmas, koramil serta polsek. Pihaknya juga memantau sejumlah tempat usaha untuk memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai perwal.

Selain penegakan perwal, Kecamatan Medan Area terus menyosialisasikan agar masyarakat melaksanakan protokol kesehatan saat beraktivitas. Pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

“Namun apabila masyarakat tetap melanggarnya, kami akan mengambil tindakan tegas. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mencegah penularan Covid-19,” ujarnya.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut