Pemkot Medan Batas Usia Pelayan Publik dan Penerima Bantuan hingga 60 Tahun
Jumat, 18 Juni 2021 - 15:30:00 WIB
Dia mengaku, Perwal Nomor 17 Tahun 2021 ini bukan merupakan aturan yang dibentuk secara tiba-tiba. Akan tetapi penyempurnaan dari Perwal Kota Medan Nomor 37 Tahun 2018 tentang hal yang sama..
"Itu (perwal), komitmen Pemkot Medan menghormati pelayan masyarakat. Dan ke depan bagaimana agar pekerjaan ini lebih optimal dan efektif. Selain jumlah bantuan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah," ucapnya.
Editor: Donald Karouw