get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkot Medan Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana hingga 25 Desember

Pemkot Medan Batas Usia Pelayan Publik dan Penerima Bantuan hingga 60 Tahun

Jumat, 18 Juni 2021 - 15:30:00 WIB
Pemkot Medan Batas Usia Pelayan Publik dan Penerima Bantuan hingga 60 Tahun
Kabag Hukum Setda Kota Medan Laksamana Putra Siregar. (ANTARA)

Dia mengaku, Perwal Nomor 17 Tahun 2021 ini bukan merupakan aturan yang dibentuk secara tiba-tiba. Akan tetapi penyempurnaan dari Perwal Kota Medan Nomor 37 Tahun 2018 tentang hal yang sama..

"Itu (perwal), komitmen Pemkot Medan menghormati pelayan masyarakat. Dan ke depan bagaimana agar pekerjaan ini lebih optimal dan efektif. Selain jumlah bantuan ditingkatkan sesuai kemampuan daerah," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut