Penampakan Rembo, Penyelundup 67 Manusia dari Malaysia Pasang Tarif Rp6 Juta per Orang

Rembo selain nakhoda juga diduga sebagai perekrut orang-orang yang keluar masuk secara ilegal dari maupun ke Indonesia. Tiap orang yang diselundupkan membayar secara bervariasi antara Rp4 juta sampai Rp6 juta," kata Jahari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan, Johanes Fanny Satria, menyampaikan bahwa MZ alias Rembo juga sebelumnya bekerja sebagai nelayan. Dia sudah 4 kali menjemput penumpang warga negara indonesia dari Malaysia ke Indonesia dengan menerima upah sebesar Rp6,5 juta.
"MZ Als Rembo menjalankan kegiatannya dengan cara terlebih dahulu berkomunikasi dengan Agen atau pemilik Kapal dan disepakati dengan upah Rp6,5 juta dan setibanya di wilayah perairan Malaysia MZ alias Rembo menghubungi agen di Malaysia untuk menentukan penjemputan penumpang yang kemudian berangkat ke Indonesia," katanya.
Editor: Nani Suherni