get app
inews
Aa Text
Read Next : Ngaji Budaya di UIN Jogja, Upaya Kemenag Hadirkan Dakwah Inklusif ke Generasi Muda

Pencuri Laptop dan Handphone di Kemenag Batubara Ditembak Polisi

Rabu, 30 Juni 2021 - 17:15:00 WIB
Pencuri Laptop dan Handphone di Kemenag Batubara Ditembak Polisi
Kedua tersangka saat diamankan petugas di Mapolres Batubara. (Foto: istimewa)

BATUBARA, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Batubara menangkap dua orang pelaku pencurian laptop dan handphone di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Batubara. Kedua pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melarikan diri dengan melawan petugas. 

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis mengatakan kedua pelaku yang diamankan yakni Imron alias Lon (41) dan Santriadi alias Adi (40) yang keduanya merupakan warga Ogan Komering Ilir Sumatera Selatan (Sumsel).  Ikhwan mengatakan penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan yang diterima terkait pencurian tiga unit laptop dan handphone di Kantor Kemenag Batubara. 

"Para pelaku beraksi dengan berpura-pura menjadi penjual jam dan tali pinggang dan menawarkan barang jualan mereka kepada para pegawai," kata Ikhwan. 

Selanjutnya, saat pegawai melaksanakan ibadah salat, kedua pelaku beraksi dengan mengambil tiga unit laptop dan tiga handphone milik pegawai. Setelah itu, keduanya kemudian kabur melarikan diri.

"Aksi kedua tersangka berlangsung mulus karena satpam juga ikut sholat, dan Kantor Kemenag Batu Bara tidak dilengkapi CCTV," ujarnya. 

Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas tersangka. Selanjutnya petugas melakukan pengejaran ke pelaku yang diketahui berada di salah hotel di Pematangsiantar. 

"Saat kami amankan, kedua pelaku berusaha melarikan diri hingga diberikan tindakan tegas dan terukur," ucapnya. 

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah sering beraksi di sejumlah lokasi di Pulau Sumatera. Sebelumnya, komplotan ini beraksi di Lampung, Jambi, Sumatera Selatan (Sumsel) dan Sumut. 

"Total mereka berhasil membawa kabur 80 unit laptop, dan 10 unit handphone sejak enam bulan lalu. Semua hasil pencurian tersebut dijual ke Bandung melalui ekspedisi," ujarnya. 

Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka kini diamankan di Mapolres Batubara. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut