get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Pengedar Sabu 23 Kg Dituntut Jaksa dengan Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 12 Mei 2021 - 06:09:00 WIB
Pengedar Sabu 23 Kg Dituntut Jaksa dengan Hukuman Mati di PN Medan
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Pengedar 23 kilogram narkotika jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Utara dengan hukuman mati. Persidangan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/5/2021).

JPU Kejati Sumut Maria Fr Tarigan dalam tuntutannya mengatakan, terdakwa diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dia terbukti secara sah dan meyakinkan ikut mengedarkan 23 kilogram sabu," ujar Jaksa.

Jaksa menyebutkan, perkara terdakwa ini merupakan pengembangan terhadap kasus narkotika dengan terdakwa DE (berkas terpisah) bersama barang bukti sabu seberat 23 kg.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut