get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Sumut Geledah 3 Perusahaan di Jakarta terkait Korupsi Pengadaan Smart Board SMPN

Pengedar Sabu 23 Kg Dituntut Jaksa dengan Hukuman Mati di PN Medan

Rabu, 12 Mei 2021 - 06:09:00 WIB
Pengedar Sabu 23 Kg Dituntut Jaksa dengan Hukuman Mati di PN Medan
Kantor Pengadilan Negeri Medan. (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

Selanjutnya Tim Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku lainnya di daerah Tanjungbalai, namun terdakwa sudah kabur ke Jakarta.

Terdakwa ditangkap di Jakarta pada 15 Agustus 2020 pukul 03.00 WIB dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Persidangan ini dipimpin Hakim Ketua Ahmad Sumardi akan dilanjutkan setelah Lebaran 2021 untuk mendengar pembelaan terdakwa.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut