get app
inews
Aa Text
Read Next : Gerebek Rumah Kos di Medan, Polisi Tangkap 8 Pelaku Sindikat Perdagangan Bayi Baru Lahir

Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Barang Bukti 110 Gram Diamankan Polisi

Selasa, 30 Maret 2021 - 19:41:00 WIB
Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Barang Bukti 110 Gram Diamankan Polisi
Tersangka PH alias Ableh saat diamankan petugas di Mapolsek Sunggal. (Foto: istimewa)

Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup. 

"Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengembangan," ucapnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut