Pengedar Sabu di Medan Ditangkap, Barang Bukti 110 Gram Diamankan Polisi
Selasa, 30 Maret 2021 - 19:41:00 WIB

Selanjutnya, tersangka dibawa petugas ke Mapolsek Sunggal untuk penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau maksimal seumur hidup.
"Sementara itu, pemasok sabu ke tersangka masih dalam pengembangan," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block