get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Pria di Garut Buat Uang Palsu di Kontrakan, 1.223 Lembar Pecahan Rp100.000 Disita

Pengedar Uang Palsu di Sergai Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp50.000

Senin, 12 Juli 2021 - 10:52:00 WIB
Pengedar Uang Palsu di Sergai Ditangkap, Polisi Sita Puluhan Lembar Pecahan Rp50.000
Ilustrasi. (Foto: Okezone)

"Kami juga mengamankan satu unit mesin printer yang digunakan pelaku untuk mencetak uang palsu," kata Agus. 

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolres Tebingtinggi. Tersangka dijerat petugas dengan pasal dijerat Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. 

"Akibat perbuatannya pelaku teracanam hukuman pidana maksimal 15 tahun," ujarnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut