SIMALUNGUN, iNews.id - Pengendar yang melintasi wilayah hukum Polres Simalungun, Sumatera Utara, wajib membawa kartu vaksin sebagai tanda sudah menjalani vaksinasi Covid-19. Mereka juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Boleh juga menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Kapolres AKBP Nicolas Dedy Arifianto, Jumat (24/12/2021).
Bagi yang belum vaksin, katanya, akan disuntik vaksin dosis satu, dan yang sudah dosis satu diarahkan vaksin suntik dosis dua oleh petugas di lokasi pos pengamanan dan pos pelayanan yang disediakan.
Petugas vaksinator ada di enam titik pada lokasi perbatasan-perbatasan memasuki wilayah hukum Kabupaten Simalungun dan satu ditempatkan di daerah Pariwisata Super Prioritas Danau Toba. Jika aman, dipersilakan melanjutkan perjalanan, sedangkan yang reaktif pada tes usap antigen akan dirujuk ke rumah sakit.
Editor : Nani Suherni