Perampok Modus Jual Motor lewat Aplikasi Online di Deliserdang Ditangkap Polisi

MEDAN, iNews.id - Satu dari tiga orang komplotan perampokan dengan modus jualan sepeda motor melalui aplikasi online di Deliserdang ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. Tersangka bernama Dani Iskandar alias Balung (39) berhasil ditangkap petugas di Jalan Piput, Gang Seduluru, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban ke Polsek Sunggal. Korban mengaku dirampok tiga orang pemuda di Jalan Sukabumi Lama, Desa Pujimulio, Deliserdang.
"Korban bertemu ketiga pelaku karena hendak membeli sepeda motor yang ditawarkan dari aplikasi OLX," kata Budiman.
Setelah bertemu dengan ketiga pelaku, korban kemudian menyerahkan uang panjar sepeda motor tersebut. Mereka kemudian membawa korban ke Jalan Sukabumi dengan alasan melihat sepeda motor yang dijual.
Setiba di gang kecil, korban yang saat itu bersama dengan seorang rekannya kemudian diancam ketiga pelaku dengan menggunakan pisau. Tak hanya, ketiga pelaku meminta korban menyerahkan uang yang dibawanya.
“Korban sempat melawan dan para tersangka kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tidak sadarkan diri. Para pelaku kemudian menguras uang yang ada di kantong celana korban," ujarnya.
Mendapatkan laporan, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Alhasil, satu orang tersangka bernama Dani berhasil diamankan petugas.
Editor: Stepanus Purba_block