Perampok Modus Jual Motor lewat Aplikasi Online di Deliserdang Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Juli 2021 - 13:42:00 WIB

"Kepada petugas, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku mendapat uang sebesar Rp1,5 juta dari aksi tersebut," ucapnya.
Saat beraksi, Dani mengaku dibantu dua orang rekannya yakni S dan ANS alias T. Saat ini kedua tersangka masih dalam pengejaran petugas Polsek Sunggal.
Sementara itu, tersangka Dani kami jerat denga Pasal 365 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block