get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:32:00 WIB
Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Suasana persidangan Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan di PN Medan. (Foto: Ist)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 bulan atau 1,5 tahun kepada Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap seorang calon anggota legislatif (caleg) yang bertarung untuk menjadi anggota DPRD Medan pada Pileg 2024.

Vonis terhadap Azlansyah dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andriansyah di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (31/5/2024).

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Azlansyah Hasibuan dengan pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujar Hakim Andriansyah, Jumat (31/5/2024).

Selain pidana penjara, Azlansyah juga dijatuhi pidana denda. Dia diwajibkan membayar denda senilai Rp50 juta. 

"Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan penjara selama 1 bulan," katanya.

Selain Azlansyah, dalam perkara ini Majelis Hakim PN Medan juga menyidangkan terdakwa lain bernama Fachmy Wahyudi Harahap (29). Namun keduanya disidang dengan berkas terpisah.

Majelis hakim mengungkapkan, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Azlansyah dan Fachmy karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan dan belum pernah dihukum,” ujar Andriyansyah.

Vonis terhadap Azlansyah dan Fachmy lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya Azlansyah dan Fachmy Wahyudi Harahap dituntut masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan tersebut, JPU maupun dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir. Sementara Azlansyah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Terima majelis hakim," ucap Azlansyah.

Sesuai dakwaan Jaksa, perkara ini bermula pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bacaleg DPRD Kota Medan.

Robby maju di Pileg 2024 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) Medan 2 yaitu Kecamatan Medan Belawan, Kecamatan Medan Marelan dan Kecamatan Medan Labuhan KPU Medan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut