get app
inews
Aa Text
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan

Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Sabtu, 01 Juni 2024 - 07:32:00 WIB
Peras Caleg DPRD Medan, Azlansyah Hasibuan Anggota Bawaslu Dihukum 1,5 Tahun Penjara
Suasana persidangan Azlansyah Hasibuan (32) anggota nonaktif Bawaslu Medan di PN Medan. (Foto: Ist)

Namun dalam proses pendaftaran tersebut terdapat kendala karena terjadinya kesalahan upload (unggah) ijazah yang dilakukan saksi Ledewick Silalahi. Yaitu ijazah SMP saksi Robby Kamal Anggara sehingga dia dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Medan.

Hingga akhirnya, Selasa 14 November 2023, mereka bertemu di Hotel JW Marriott Kota Medan sekira pukul 19.00 WIB untuk menyerahkan uangnya. Terdakwa Azlansyah Hasibuan kemudian menyuruh Fachmy Wahyudi Harahap alias Midun lebih dulu ke hotel menemui saksi Robby Kamal Anggara.

Sementara saksi Robby Kamal sudah membawa amplop coklat berisi Rp25 juta dan duduk di Lounge Hotel JW Marriott bersama saksi Arif Prastio. Sekira pukul 20.00 WIB, Fachmy Wahyudi Harahap dan saksi Indra Gunawan tiba. Ketiganya pindah ke meja lain sedangkan saksi Arif Prastio yang memegang amplop tersebut, tidak ikut pindah.

Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara. Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya.

Tak lama berselang, polisi dari Polda Sumut melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan para terdakwa beserta barang bukti uang sebesar Rp25 juta.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut