get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi Cat Calling Perempuan di Kebayoran, Langsung Ditindak!

Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba

Kamis, 30 Oktober 2025 - 14:47:00 WIB
Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba
Ilustrasi perwira Polda Sumut Kompol Dedi Kurniawan dijatuhi sanksi demosi 3 tahun usai terbukti melanggar etik dalam kasus dugaan penganiayaan saat penangkapan kasus narkoba. (Foto: Ist)

Kemudian berdasarkan kesaksian, sabu tidak ditemukan di tubuh Rahmadi melainkan di mobil yang sudah lebih dulu dikuasai petugas. Terakhir penggelapan uang, setelah ponsel Rahmadi disita tanpa surat resmi, uang Rp11,2 juta di rekeningnya berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba. Dugaan transfer ini tengah diselidiki Ditreskrimum Polda Sumut.

Kasus ini bermula dari penangkapan Rahmadi pada 3 Maret 2025 yang dipimpin langsung oleh Kompol Dedi Kurniawan. Proses penangkapan itu terekam kamera CCTV dan video dugaan penganiayaan terhadap Rahmadi sempat viral di media sosial, memicu kecaman publik.

Tak lama kemudian, kuasa hukum Rahmadi melaporkan Kompol DK ke Bidpropam dan SPKT Polda Sumut atas dugaan pelanggaran etik dan tindak kekerasan.

Praktisi hukum Roni Prima mengungkapkan Kompol Dedi Kurniawan bukan kali pertama tersandung kasus pelanggaran etik. Pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Wakapolsek Medan Helvetia, dia sempat dilaporkan atas dugaan pemerasan dan perampasan mobil.

Sebelumnya, kasus ini sempat memicu aksi protes warga Tanjungbalai di depan Mapolda Sumut pada 27 Juli 2025. Massa menuntut pencopotan jabatan Kompol DK dan mendesak transparansi proses penyidikan.

Mereka menilai tindakan Kompol DK telah mencederai prinsip Presisi Polri yang mengedepankan keadilan dan profesionalitas dalam penegakan hukum.

Meski telah dijatuhi sanksi demosi 3 tahun, Kompol Dedi Kurniawan menyatakan mengajukan banding atas putusan tersebut. Dia tetap bersikukuh proses penangkapan Rahmadi telah sesuai prosedur dan tidak ada tindakan kekerasan seperti yang dituduhkan. Bidpropam Polda Sumut menyatakan akan memproses banding tersebut sesuai mekanisme internal Polri.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut