Perwira Polda Sumut Dihukum Demosi 3 Tahun, Langgar Etik saat Penangkapan Kasus Narkoba
MEDAN, iNews.id - Mantan Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara Kompol Dedi Kurniawan (DK) dihukum demosi 3 tahun setelah dinyatakan terbukti melanggar kode etik Polri. Pelanggaran itu terkait dugaan penganiayaan terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi dalam penangkapan kasus narkoba.
Putusan sanksi etik ini dibacakan dalam sidang tertutup Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025).
Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut AKBP Siti Rohani Tampubolon membenarkan adanya putusan tersebut.
“Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding,” ujar AKBP Siti dikutip dari iNews Medan, Kamis (30/10/2025).
Sidang etik yang berlangsung di Polda Sumut menghadirkan saksi internal kepolisian serta saksi eksternal dari pihak pelapor. Kuasa hukum korban, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya persidangan.
Menurut Suhandri, pelanggaran yang dilakukan Kompol DK tidak hanya bersifat etik, tetapi juga memiliki unsur pidana yang serius.
“Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” katanya.
Sidang sempat berlangsung panas saat dua saksi internal, Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N Lubis, berdebat terkait tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Perdebatan itu membuat majelis etik turun tangan untuk menenangkan suasana.
Dari keterangan para saksi, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses penyitaan dan pencatatan barang bukti narkotika jenis sabu.
Tim kuasa hukum Rahmadi mengungkapkan setidaknya ada tiga poin pelanggaran yang dilakukan Kompol DK dan anggotanya. Yakni selisih barang bukti, dua saksi menyebut berat sabu yang disita awalnya 70 gram, namun dalam berkas perkara tertulis 60 gram. Selisih 10 gram ini diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.
Editor: Donald Karouw