Pilu, Janda Tua Tertipu Penjualan Tanah, Lahan Ternyata Milik Pemkot Medan
Dalam perjanjian, korban akan membayar secara bertahap. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, korban kaget lantaran tanah itu milik Pemkot Medan. Korban pun melaporkan kasus ini ke Polretabes Medan.
"Saya cek tanya ke lurah ternyata lurah bilang ini tanah PU milik Pemkot Medan. Ibu sampai pikir bolak-balik ke PU akhirnya dipasang lah itu plang (kepemilikan lahan)," katanya.
Namun, tersangka AM yang dilaporkan malah menggugat korban Rosnani Siregar ke Pengadilan Negeri Medan dengan gugatan wanprestasi. Rencananya,
PN Medan besok, akan membacakan putusan terkait perkara perdata wanprestasi korban.
Sementara, tersangka AM yang masih buron diketahui tidak pernah hadir dalam persidangan gugatan tersebut.
Editor: Nani Suherni