get app
inews
Aa Text
Read Next : Dijemput Paksa KPK, Menas Erwin Ditetapkan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

PK Dikabulkan MA, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas

Senin, 31 Mei 2021 - 13:02:00 WIB
PK Dikabulkan MA, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas
Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap (paling kanan) akan bebas setelah PK yang diajukan diterima MA. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan wali kota Medan Rahudman Harahap diterima oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan tersebut, Rahudman Harahap yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan segera menghirup udara bebas. 

Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Arwedi Supriyatno saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan. Namun demikian, petikan pemberitahuan tersebut baru disampaikan secara email. 

"Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," kata Supriyatno, Senin (31/5/2021).

Arwedi mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan asli dari putusan asli PK tersebut. Mantan sekretaris daerah (sekda) Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut mungkin belum akan dibebaskan oleh Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan hari ini. 

"Belum (Rahudman bebas hari ini)," ujarnya. 

Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.

"Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya. 

Diketahui, Rahudman Harahap mengajukan PK terkait kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut