PK Dikabulkan MA, Mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap Segera Bebas

MEDAN, iNews.id - Peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan wali kota Medan Rahudman Harahap diterima oleh Mahkamah Agung. Dengan putusan tersebut, Rahudman Harahap yang saat ini menjalani hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IA Tanjung Gusta Medan segera menghirup udara bebas.
Kepala Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan, Arwedi Supriyatno saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan yang menyatakan Rahudman Harahap dibebaskan. Namun demikian, petikan pemberitahuan tersebut baru disampaikan secara email.
"Kami baru terima email kutipan PK yang menyatakan yang bersangkutan (Rahudman Harahap) dibebaskan," kata Supriyatno, Senin (31/5/2021).
Arwedi mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu salinan asli dari putusan asli PK tersebut. Mantan sekretaris daerah (sekda) Tapanuli Tengah (Tapteng) tersebut mungkin belum akan dibebaskan oleh Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan hari ini.
"Belum (Rahudman bebas hari ini)," ujarnya.
Untuk menjalankan putusan PK yang menyatakan Rahudman Harahap bebas, diakui Erwedi menunggu eksekusi dari pihak kejaksaan.
"Kami menunggu eksekusi dari jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucapnya.
Diketahui, Rahudman Harahap mengajukan PK terkait kasus peralihan aset PT KAI di Jalan Jawa yang menjadi Mall Centre Point. Dalam perkara tersebut Rahudman divonis bersalah dan pidana penjara 10 tahun.
Editor: Stepanus Purba_block