Polairud Bongkar Sindikat Pengiriman PMI Ilegal di Sumut, Tekong Kapal Ditangkap!
Kamis, 25 September 2025 - 10:10:00 WIB

Atas perbuatannya, MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu juga dijerat Pasal 120 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara hingga 10 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar. Proses hukum terhadap tersangka kini ditangani lebih lanjut oleh penyidik.
Editor: Donald Karouw