Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Pekanbaru, Pelaku Ditangkap di Sunggal
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang pria berinisial HG (46), warga Medan Marelan.
Pelaku ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1 kilogram yang hendak dikirim ke Pekanbaru, Riau. Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/10/2025) pukul 07.00 WIB di Jalan Kapten Sumarsono, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Tim Ditresnarkoba Polda Sumut bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan pengiriman narkoba melalui bus antarkota.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memantau pergerakan bus lintas Aceh–Medan. Tak lama kemudian, bus PMTOH yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan terlihat keluar dari pintu Tol Helvetia dan berhenti di pinggir jalan.
Saat itu, seorang penumpang turun membawa ransel hitam. Hasil pemeriksaan ditemukan satu bungkus plastik putih transparan berisi sabu dengan berat bruto 1.000 gram. Selain sabu, polisi juga menyita handphone (HP) dan tas ransel hitam yang digunakan pelaku untuk menyimpan narkoba.
Editor: Kurnia Illahi