Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu ke Pekanbaru, Pelaku Ditangkap di Sunggal
Dalam pemeriksaan awal, pelaku yang diketahui bernama Haris Gunawan mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang tak dikenal di kawasan Jalan Puntuet, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara.
Dia menyebut diperintah oleh seseorang bernama Jagong untuk mengantarkan paket tersebut ke seseorang di Pekanbaru, Riau. Saat ini, polisi masih menyelidiki sosok Jagong tersebut.
“Kami terus berkomitmen untuk menekan dan memutus jaringan peredaran narkotika, khususnya di wilayah Sumatera Utara. Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumatera Utara,” ujar Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi dikutip dari Polda Sumut, Selasa (28/10/2025).
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mako Ditresnarkoba Polda Sumut untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pemasok dan penerima sabu tersebut.
Editor: Kurnia Illahi