Polda Sumut Pecat 53 Personel selama 2020, Rata-Rata Terlibat Narkoba

MEDAN, iNews.id- Sebanyak 53 orang personel Polda Sumatera Utara (Sumut) mendapatkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sepanjang tahun 2020. Rata-rata personel yang mendapatkan PTDH karena keterlibatan penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan seluruh anggota Polda Sumut yang melakukan pelanggaran khususnya pelanggara berat akan diberikan sanksi tegas. Pihaknya tidak segan-segan memecat personel yang melanggar kode etik dan displin selama bertugas.
"Anggota kami yang melakukan penyimpangan, melakukan tindak kejahatan tegas kami putuskan dengan PTDH sebanyak 53 personel dalam semua pangkat dan jabatan," kata Martuani, Rabu (30/12/2020).
Martuani mengatakan, pelanggaran terbanyak adalah penyalahgunaan narkotika. Dia memastikan tidak pernah menolerir personel yang terlibat masalah itu.
Editor: Stepanus Purba_block