Polda Sumut Periksa 23 Saksi Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

MEDAN, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana penggunaan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Sejauh ini, Polda Sumut sudah meminta keterangan 23 orang saksi dan menempatkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari 23 orang saksi yang dimintai keterangan, satu di antaranya merupakan Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adi Fadillah Bulqini dan pihak Angkasa Pura.
"Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Termasuk dua orang dari pihak Angkasa Pura dan Direktur Umum Kimia Farma Diagnostika," kata Hadi Wahyudi, Senin (3/5/2021).
Hadi juga mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga tengah mendalami aliran dana ke pembangunan rumah mewah milik salah satu tersangka di Sumatera Selatan (Sumsel).
Editor: Stepanus Purba_block