Polda Sumut Periksa 23 Saksi Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu
Senin, 03 Mei 2021 - 11:58:00 WIB

“Kalau terbukti ya dijerat money laundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita lah,” ucap Hadi.
Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu.
Identitas kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). Seluruhnya warga Sumatra Selatan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.
Editor: Stepanus Purba_block