Polda Sumut Perintahkan 3.498 Kendaraan Diputar Balik Selama Larangan Mudik

MEDAN, iNews.id - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumatera Utara (Sumut) memerintahkan sebanyak 3.498 kendaraan yang melanggar aturan larangan mudik hingga Selasa (11/5/2021) malam. Ribuan kendaraan tersebut diminta putar balik oleh petugas di sejumlah perbatasan yang disekat oleh petugas untuk mencegah warga yang nekat mudik Lebaran.
Direktur Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda mengatakan kendaraan yang diminta putar balik oleh petugas yakni kendaraan roda dua 852 unit, mobil penumpang 1.674 unit, bus 387 unit, mobil barang 455 unit dan kendaraan khusus (ransus) 130 unit.
"Kendaraan yang diminta putar balik mereka yang tidak bisa menunjukkan dokumen perjalanan selama larangan mudik," kata Valentino, Rabu (12/5/2021).
Namun demikian, tidak semua kendaraan diminta putar balik oleh petugas. Kendaraan seperti angkutan barang serta kendaraan yang melayani masyarakat yang tidak melakukan mudik diizinkan untuk melakukan perjalanan.
"Perjalanan dinas dengan melengkapi surat tugas, mengunjungi keluarga sakit, kemalangan, keperluan berobat ibu hamil, melahirkan dan pelayanan kesehatan darurat diperbolehkan dengan satu pendamping," ucap Valentino saat meninjau pos penyekatan di perbatasan Pakpak Bharat- Karo-Aceh Tenggara dan tugu perbatasan Tapteng-Aceh Singkil.
Kepada petugas yang berjaga, Valentino menekankan untuk menjalankan tugas secara persuasif namun tegas. Personel diminta untuk tidak bermain-main dengan para pemudik apalagi sampai menerima pungutan liar.
"Saya selalu ingatkan anggota yang bertugas agar benar-benar melaksanakan tugasnya. Jangan sampai melakukan negosiasi dengan pemudik, apalagi pungli ke pemudik," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block