Polda Sumut Selidiki 7 Perusahaan Pinjol Ilegal, 6 Ada di Medan
Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:52:00 WIB

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara (Sumut) menyelidiki sejumlah perusahaan yang diduga melakukan praktik pinjaman online ilegal. Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
"Iya, kita sudah bentuk tim dan mereka sedang bekerja mendalami keberadaan pinjol ilegal itu di lapangan," kata Hadi, Selasa (19/20/2021).
Hadi mengaku, dalam laporan dan informasi yang mereka terima, perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi dari Sumatera Utara itu, berjumlah tujuh perusahaan. Sebagian besar dari perusahaan itu berada di Medan.
Editor: Nani Suherni