Polda Sumut Tetapkan 9 Tersangka Kasus Kapal TKI Ilegal Tenggelam
MEDAN, iNews.id- Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) menetapkan sembilan orang tersangka terkait tenggelamnya kapal Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal di perairan Malaysia, 25 Desember 2021 lalu. Kesembilan orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi komplotan perekrut TKI secara ilegal.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dari sembilan orang tersangka, empat di antaranya sudah diamankan di Mapolda Sumut. Sementara itu, lima orang lainnya masih dalam pengejaran petugas.
"Empat tersangka yang telah ditangkap itu, masing-masing berinisial DS, S, R dan IA," ucapnya.
Tatan mengatakan tersangka DS berperan sebagai penjemput TKI Ilegal di Bandara Kualanamu Deliserdang untuk selanjutnya dibawa ke lokasi penampungan di Batubara. S pemilik tangkahan sekaligus pemilik gudang logistik. Selanjutnya R berperan sebagai agen dan IA berperan dalam mengawasi saat kapal mau berangkat dari tangkahan.
"Sedangkan untuk lima tersangka yang sudah ditetapkan masih dalam pengejaran. Kami imbau untuk menyerahkan diri," kata Tatan.
Tatan mengatakan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan kembali bertambah seiring dengan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Saat ini pihaknya juga sudah mengantongi pihaknya yang menjadi perantara di Malaysia.
"Perantara di Malaysia sudah dikantongi namanya. Tapi kami masih kejar para pelaku yang berkomunikasi dengan pihak penyedia di sana dan pihak yang merekrut," ucapnya.
Editor: Stepanus Purba_block