get app
inews
Aa Text
Read Next : Jalur Alternatif Medan–Berastagi via Kutalimbaru, Solusi Hindari Macet

Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi di Medan

Rabu, 24 Februari 2021 - 16:30:00 WIB
Polda Sumut Tetapkan Tersangka Baru Kasus Penjualan Bayi di Medan
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penjualan bayi di Kota Medan, berinisial RT. Tersangka berperan sebagai perantara penjualan bayi.

Kabid Humas Polda Sumut mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menetapkan empat orang tersangka sindikat penjualan bayi di Kota Medan. Sebelumnya, pihaknya sudah menetapkan penjual bayi berinisial A dan dua orang bidan yakni RS (45) dan SP (46) sebagai tersangka. 

"Perantara penjualan bayi yang berinisial RT juga sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (24/2/2021). 

Hadi mengatakan  pihaknya tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru karena penyidik masih melakukan pengembangan. Sejauh ini, pihaknya masih memeriksa orang tua bayi tersebut dan dua orang perantara lainnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut