get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumut Bersama TNI Merazia Tempat Hiburan Malam Golden Tiger, 3 Orang Positif Narkoba

Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 1,3 Ton

Selasa, 26 Maret 2024 - 16:27:00 WIB
Polda Sumut Tuntut Mati 22 Pengedar Narkoba, Sita Barang Bukti 1,3 Ton
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi (Berseragam) bersama Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi (baju putih). (Foto: Istimewa) 

MEDAN, iNews.id - Polda Sumatra Utara menegaskan komitmen dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Salah satunya dengan menerapkan pasal berat kepada para tersangka narkoba dengan ancaman maksimal hingga hukuman mati

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sepanjang 2023 sebanyak 11 tersangka tindak pidana narkotika yang ditangkap jajaran Polda Sumut dan telah divonis hukuman mati di pengadilan. Sementara di tahun 2024, ada 22 tersangka menunggu vonis mati dari pengadilan dengan total barang bukti kejahatan narkoba mencapai 1,3 ton.

"Hukuman mati terhadap tersangka tindak pidana narkotika membuktikan komitmen Polda Sumut memberantas peredaran narkoba di Sumatera Utara," katanya didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3/2024).

Hadi menerangkan, gencarnya Polda Sumut dalam enam bulan terakhir memberantas peredaran narkoba berdampak  turunnya tren angka kejahatan di Sumut sebesar 12,9 persen.

"Polda Sumut dalam pengungkapan tindak pidana yang dilakukan sejak 2023 hingga 2024 saat ini menempati ranking dua nasional karena berhasil menyita barang bukti narkoba sebanyak 1.122,35 kg," ucapnya.

Selain penindakan para pelaku narkoba, Hadi menuturkan sepanjang 2023 telah dilakukan rehabilitasi sebanyak 815 orang dan pada 2024 (Januari hingga 24 Maret 2024) kepada 156 orang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut