get app
inews
Aa Text
Read Next : 7 Tersangka Pembunuhan Anggota Ormas di Medan Dibebaskan, Begini Curhat Istri Korban

Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Ekstasi di Tanjungbalai, 5 Orang Ditangkap

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:28:00 WIB
Polisi Bongkar Jaringan Peredaran Ekstasi di Tanjungbalai, 5 Orang Ditangkap
Kelima pelaku peredaran ekstasi di Tanjungbalai saat ditangkap polisi. (Foto: Ist)

"Kami kembangan penyelidikan ke jaringan narkoba dan berhasil menangkap MA alias A serta R alias Kopek. Di rumah R ditemukan lagi barang bukti ekstasi," ujarnya. 

"R mengaku dia mendapat ekstasi dari seseorang berinisial INT yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya," katanya lagi.

Dari penangkapan terhadap kelima anggota jaringan narkoba ini, polisi menyita sebanyak 18 butir pil ekstasi, 5 unit ponsel, 2 unit motor serta sejumlah barang pribadi milik para pelaku. Para tersangka berikut barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai. 

Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut