Polisi di Medan Larang Skuter Listrik di Jalanan, Meresahkan dan Bakal Dikenai Sanksi
MEDAN, iNews.id - Polisi mengeluarkan larangan penggunaan skuter dan otoped di jalan raya Kota Medan. Termasuk di kawasan Lapangan Merdeka yang kini kerap dijadikan tempat berkumpul komunitas skuter dan otoped.
Kasatlantas Polrestabes Medan AKBP Sonny Siregar mengatakan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, skuter maupun otoped bukan merupakan kendaraan yang boleh digunakan di jalan raya. Skuter dan otoped hanya boleh digunakan pada lajur khusus atau kawasan tertentu saja.
"Keberadaan skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard dan otoped diatur khusus dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 44 tahun 2020 tentang kendaraan tertentu. Pengoperasian kendaraan tertentu ada di lajur khusus atau kawasan tertentu, bukan di jalan raya," ujarnya, Selasa (12/7/2022).
Polisi mengancam akan memberikan sanksi kepada pengguna skuter dan otoped yang membandel. Itu karena kegiatan ber-skuter dan ber-otoped di jalan raya telah masuk dalam kategori meresahkan warga pengguna jalan.
"Kepada mereka yang menggunakan skuter atau otopet di jalan raya dapat kami kenakan sanksi pasal 282 UU 22 tahun 2009 atau tidak mematuhi perintah atau imbauan polisi," katanya.
Editor: Donald Karouw