get app
inews
Aa Text
Read Next : Putri Kandung Usia 12 Tahun Diduga Jadi Pelaku Pembunuhan IRT di Medan

Polisi di Medan Larang Skuter Listrik di Jalanan, Meresahkan dan Bakal Dikenai Sanksi

Selasa, 12 Juli 2022 - 18:58:00 WIB
Polisi di Medan Larang Skuter Listrik di Jalanan, Meresahkan dan Bakal Dikenai Sanksi
Polisi saat menemui komunitas skuter listrik di Kota Medan. (Foto : Ist)

Satlantas juga telah memanggil komunitas agar tidak ada lagi penggunaan skuter, otoped di kawasan Lapangan Merdeka maupun jalanan raya. Dalam pertemuan itu, Polrestabes Medan mengimbau dan melarang penggunaan skuter di jalan raya sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

"Untuk itu kami imbau kepada seluruh masyarakat, warga Medan agar kita terhindar dari kecelakaan jangan salah menggunakan jalan raya. Jangan menggunakan skuter, otopet dan sebagainya yang tidak diatur dalam ketentuan UU lalu lintas dan angkutan jalan raya," ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut