Polisi Gagalkan Pengiriman 7 Kg Ganja ke Pekanbaru, 2 Kurir Ditangkap di Toba

TOBA, iNews.id - Polisi menangkap dua kurir narkoba saat berada di Stasiun Pengisian Bahanbakar Umum (SPBU) di Jalan Bypass Desa Silalahi, Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Sumatra Utara. Dari kedua kurir tersebut berhasil disita barang bukti narkoba jenis ganja seberat 7 kilogram (kg).
Kepala Seksi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir mengatakan, kedua kurir narkoba yakni, TI (35), warga Jalan Adi Sucipto, Kota Pekanbaru; dan IAH (23) warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Keduanya ditangkap setelah Polisi menerima informasi dari masyarakat yang menyebut adanya aktivitas pengiriman narkoba dari Aceh menuju Pekanbaru yang melintas di wilayah hukum Polres Toba.
Berbekal informasi yang diperoleh itu, Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Paraga kemudian memerintahkan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Toba, Iptu Parulian Nainggolan untuk menelusuri informasi tersebut.
Dari penelusuran yang dilakukan, Polisi kemudian berhasil membekuk kedua kurir narkoba tersebut. Saat ditangkap awalnya polisi menemukan satu kaleng rokok yang di dalamnya terdapat beberapa paket ganja yang hendak digunakan kedua kurir tersebut.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil menemukan sebuah tas ransel dari sepeda motor Honda Genio yang terparkir di SPBU tersebut. Belakangan diketahui tas ransel itu milik TI.
"Dari tas ransel terdapat beberapa pasang pakaian dan di bawahnya terdapat 3 bungkusan yang dibalut dengan lakban warna coklat didalamnya berisi daun ganja kering dengan total seluruhnya 7 (tujuh) Kg," kata Bungaran, Senin (23/6/2025).
Menurut Bungaran, pengakuan kedua kurir tersebut diketahui barang haram itu mereka dapat dari seseorang di Kecamatan Blang Kejeren, Kabupaten Gayo Luwes, Provinsi Aceh.
Editor: Kastolani Marzuki