MEDAN, iNews.id - Penyidik Polda Sumatera Utara (Sumut) masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka A, agen penjualan bayi di Kota Medan yang ditangkap, Jumat (12/2/2021) lalu. Dari keterangan tersangka, bisnis ini sudah berlangsung selama 6 bulan terakhir.
"Tersangka mengaku sudah menjalankan praktek bisnis penjualan bayi selama 6 bulan," ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (17/2/2021).
Hadi mengatakan bisnis jual-beli tersebut, tersangka A berperan sebagai agensi. Dia bertugas mencari orang tua yang bersedia menjual bayi yang dilahirkannya. Selanjutnya, dia mencarikan orang yang bersedia membeli bayi tersebut.
"Dalam operasinya, tersangka bisa meraih keuntungan puluhan juta rupiah," ujarnya.
Surat Tulisan Tangan dari KKB, Tantang TNI-Polri Tentukan Medan Perang untuk Kontak Senjata
Hadi mengatakan penyidik tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam bisnis penjualan bayi tersebut. Dia menyebutkan saat ini pihaknya masih menggali keterangan tersangka dan sejumlah saksi.
Sebelumnya Hadi mengatakan tersangka A membeli bayi yang dijualnya seharga Rp5 juta. Selanjutnya, dia menjual kembali bayi tersebut dengan harga Rp28 juta kepada orang lain.
Editor : Stepanus Purba_block
Follow Berita iNewsSumut di Google News