Polisi Tangkap Pelaku Perusakan Rumah di Medan Denai
Selasa, 09 November 2021 - 14:37:00 WIB

"Korban juga membuat laporan di Polsek Medan Area pada hari Senin 8 November 2021 dengan pelaku yang sama untuk kasus penganiayaan," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 junto 351 dan 406 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dan pengrusakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Editor: Stepanus Purba_block