Polisi Tangkap Perampas Handphone Pejalan Kaki di Medan yang Viral
Rabu, 23 Juni 2021 - 19:59:00 WIB

Tak membutuhkan waktu lama, petugas berhasil menangkap tersangka MR di Jalan Masjid, kecamatan Sunggal. Kepada petugas, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
"Dia sudah menjual handphone korban seharga Rp600.000 melalui facebook," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kemudian diamankan petugas ke Mapolsek Medan Helvetia. MR dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Stepanus Purba_block