get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Bandar Narkoba di Muara Enim, Polisi Telusuri Jaringan Lebih Besar

Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan Ganja 20 Kg dari Aceh

Senin, 02 Agustus 2021 - 18:28:00 WIB
Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan Ganja 20 Kg dari Aceh
Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok saat memaparkan penangkapan kurir ganja 20 kilogram Senin (2/8/2021). (ANTARA FOTO/Imam Fauzi)

Identitasnya diketahui bernama  Okto Risandi (38) warga Jorong Simpang Desa Koto Baru, Kecamatan Kubang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat. Saat diperiksa, petugas menemukan dua bal ganja dalam tas ransel pelaku.

"Barang bukti ganja juga kami temukan dalam kardus mi instan sebanyak dua bal. Kemudian dari dalam koper yang disimpan di bagasi sebanyak 12 bal," katanya.

Pelaku mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis ganja kering dari Matang Aceh ke Kota Padang. Dia menerima upah Rp200.000 per kilogram bila berhasil mengantar narkoba tersebut.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut