Polres Langkat Gagalkan Penyelundupan Ganja 20 Kg dari Aceh
Senin, 02 Agustus 2021 - 18:28:00 WIB
Identitasnya diketahui bernama Okto Risandi (38) warga Jorong Simpang Desa Koto Baru, Kecamatan Kubang, Kabupaten Solok, Provinsi Sumatra Barat. Saat diperiksa, petugas menemukan dua bal ganja dalam tas ransel pelaku.
"Barang bukti ganja juga kami temukan dalam kardus mi instan sebanyak dua bal. Kemudian dari dalam koper yang disimpan di bagasi sebanyak 12 bal," katanya.
Pelaku mengaku sudah dua kali membawa narkotika jenis ganja kering dari Matang Aceh ke Kota Padang. Dia menerima upah Rp200.000 per kilogram bila berhasil mengantar narkoba tersebut.
Editor: Donald Karouw