Polrestabes Medan Amankan 11,473 Kg Sabu dari 2 Pria asal Tanjungbalai
Jumat, 10 Desember 2021 - 08:15:00 WIB

“Barang tersebut diletak di lantai jok depan mobil Innova yang terdiri dari 7 bungkus plastik besar di dalam goni dan 5 bungkus plastik besar di dalam tas,” ucapnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku beraksi bersama dengan dua orang rekannya yang lainnya. Saat ini keduanya sudah dimasukkan petugas ke daftar pencarian orang (dpo).
Sedangkan kedua tersangka saat ini diamankan petugas ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dijerat petugas dengan Pasal 144 Ayat 2 subsider Pasal 115 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
Editor: Stepanus Purba_block