Pria Beristri Punya 2 Anak Setubuhi Siswi SMK, Modus Rayu Mengaku Masih Lajang

Dua hari kemudian, korban mengetahui pelaku sudah menikah. Dia lalu menceritakan kejadian tersebut ke bibinya atau tempat kos korban selama sekolah. Akhirnya mereka pun melaporkan kejadian ini ke Polres Taput.
"Mendapat laporan, petugas menyelidiki dan bergerak menangkap pelaku di Kota Medan serta membawa tersangka ke Polres Taput guna diperiksa. Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya merayu korban dan mengaku masih lajang agar bisa menyetubuhinya," kata Walpon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar.
"Pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan," ucapnya.
Editor: Donald Karouw