Rektor USU Terpilih Disanksi terkait Dugaan Self-Plagiarism, Ini Kata Jubir Muryanto Amin

Terkait dengan sanksi yang tertuang dalam SK Rektor USU, Edy mengaku masih belum bersifal final dan mengikat. Saat ini pihaknya masih menunggu putusan dari kementerian terkait dugaan self-plagiarism yang dilakan Muryanto Amin.
"Sebaiknya nunggu proses dan putusan dari kementerian dalam hal ini adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai pengambil keputusan tertinggi dalam kasus - kasus krusial atau kasus-kasus penting," sebut Edy.
Selain itu juga kata Edy, pihak Kemendikbud RI sudah meminta agar Rektor USU mengirimkan surat keputusan dan seluruh dokumen terkait persoalan ini.
"Pihak kementeria sudah meminta agar segera Rektor USU mengirimkan surat keputusan dan seluruh dokumen proses ke Jakarta," kata Edy.
Selain itu, Edy mengatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Rektor USU ke Kemendikbud. Namun pihaknya masih menunggu salinan putusan tersebut.
"Kami akan ajukan banding terkait putusan itu. Saat ini kami masih menunggu salinan putusannya," ujarnya.
Editor: Stepanus Purba_block