Rusak Engsel Pintu, Pencuri Spesialis Rumah Kosong di Medan Ditangkap Polisi
Kamis, 24 Juni 2021 - 11:41:00 WIB
Hasil interogasi, pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak engsel pintu rumah korban. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Saat ini pelaku sudah kami bawa untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Editor: Donald Karouw