Sebelum Diperkosa, Siswi SMP yang Ditemukan Tinggal Tengkorak sempat Gigit Bibir Pelaku

"Peristiwa itu terjadi pada Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 12.00 WIB," katanya.
Saat ini, tersangka sudah ditangkap. Dia diciduk dari bengkel tempatnya bekerja pada Senin, 27 Juni 2022 sore kemarin.
Atas perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian juncto Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 20 tahun penjara dan atau penjara seumur hidup," tukasnya.
Sebelumnya siswi SMP berinisial ASS (14) ditemukan membusuk dengan kepala tinggal tengkorak di semak-semak wilayah bekas Sanggar Pramuka, Kompleks PT Pertamina RU II Pangkalan Brandan, Desa Puraka II, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Selasa, 21 Juni 2022. Dia diduga menjadi korban pemerkosaan dan pembunuhan.
Sebelum ditemukan tewas, korban sudah tak pulang ke rumah usai pergi ke sekolah pada, Rabu 15 Juni 2022.
Editor: Nani Suherni