Sekdaprov Sumut Sabrina: Keramaian Tahun Baru di Wilayah Sumut Kemungkinan Dilarang

MEDAN, iNews.id - Provinsi Sumatera Utara merencanakan untuk meniadakan sekaligus melarang digelarnya segala bentuk kegiatan perayaan malam pergantian tahun baru. Rencana itu didasarkan pada upaya pemerintah bersama semua pihak dalam penegakan protokol kesehatan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Sumut.
"Atau dalam hal ini pihak kepolisian tidak akan mengeluarkan izinnya. Ini belum mendahului Pak Kapolda, ini masih rancangan kita di dalam tadi rapat untuk kami sampaikan kepada pimpinan kita, Forkopimda. Beliau-beliaulah yang nanti memberi keputusan," ujar Sekdaprov Sumut R Sabrina, seusai rapat koordinasi kesiapan menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Senin (14/12/2020).
Sabrina melanjutkan, rencana pelarangan keramaian tahun baru itu untuk mencegah munculnya kluster baru penularan Covid-19 di Sumut.
"Karena kalau sudah ada keramaian, kita khawatir bahwa yang namanya protokol kesehatan akan selalu terlanggar," katanya.
Rencana yang masih akan dimatangkan itu, nantinya mengatur batasan-batasan kegiatan seperti apa yang bisa digelar.
"Apakah rencana pelarangan keramaian itu termasuk juga untuk seluruh hotel, restoran dan lainnya, juga belum diatur jelas sejauh ini," kata Sabrina.
Editor: Donald Karouw