get app
inews
Aa Text
Read Next : BNN Temukan Ladang Ganja 6,5 Hektare di Aceh Utara, 97.000 Batang Dimusnahkan

Selundupkan Sabu via Jasa Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap

Jumat, 18 Februari 2022 - 14:46:00 WIB
Selundupkan Sabu via Jasa Ekspedisi, 2 Kurir Narkoba Ditangkap
Paparan kasus penangkapan narkoba di BNN Sumut, Jumat (18/2/2022).

"Kita lalu melacak kedua paket yang dikirimkan. Hingga 15 Februari 2022 kemarin, kita belum berhasil mengidentifikasi penerima di Tangerang. Sementara paket tujuan Cihami, petugas BNN Provinsi Jawa Barat yang membantu kita berhasil menemukan satu paket narkotika seberat 1,1 kilogram dan menangkap 1 orang tersangka yang menerima paket tersebut," paparnya. 

Atas perbuatannya, lanjut Toga, tersangka N dan NS kini ditahan di tahanan BNN Sumut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Pasal (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. 

"Atas digagalkannya pengiriman narkoba ini, kita berhasil menyelamatkan 20.290 jiwa dari penyalahgunaan narkotika," pungkasnya. 

Editor: Stepanus Purba_block

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut